Tugas Direksi (PT)

a.            Tugas Direksi
·         Direksi menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
·         Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang  Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT dan anggaran dasar.
b.            Kewajiban Direksi
·         Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
·         Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan PT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang dokumen perusahaan.
·         Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan PT.
c.             Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk hal-hal berikut.
·         Mengalihkan kekayaan PT.
·         Menjadikan jaminan utang kekayaan PT; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
d.            Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegangan saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT paling lamabat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal percatatan pemindahan hak.
Jika pemberitahuan belum dilakukan, menteri hukum dan HAM akan menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut. Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
e.            Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan PT kepada akuntan publik untuk diaudit, jika menyangkut hal-hal berikut.
·         Kegiatan usaha PT adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
·         PT menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
·         PT merupakan PT Terbuka.
·         PT merupakan Persero.
·         PT mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit  Rp50.000.000.000,00  (lima puluh miliar rupiah); atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
f.              Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
g.            Direksi menyampaiakn laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku PT berakhir
h.            Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS. Penyelenggaran RUPS dilakukan atas permintaan:
·         1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau
·         Dewan komisaris.
i.              Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk hal-hal berikut.
·         Mengalihkan kekayaan PT, atau
·         Menjadikan jaminan utang kekayaan PT, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih PT dalam (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Yang dimakasud dengan transaksi dalam hal ini adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih PT yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar PT.
j.              Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas PT kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
k.             Direksi PT terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
Tugas Anggota Direksi
·         Anggota Direksi wajib melaporkan kepada PT mengenai saham yang dimiliki anggota Direrksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam PT dan PT lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.

·         Anggota Direksi yang tidak melaporkan dan menimbulkan kerugian bagi PT, maka bertanggung jawabsecara pribadi atas kerugian PT tersebut.

0 Response to "Tugas Direksi (PT)"

Post a Comment