Tugas Direksi (PT)
a.
Tugas Direksi
·
Direksi menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan PT
dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
·
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan
kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam
undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang PT dan anggaran dasar.
b.
Kewajiban Direksi
·
Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah
RUPS, dan risalah rapat direksi.
·
Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan PT
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang dokumen perusahaan.
·
Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuangan PT.
c.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk hal-hal
berikut.
·
Mengalihkan kekayaan PT.
·
Menjadikan jaminan utang kekayaan PT; yang merupakan
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih PT dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
d.
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,
tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegangan saham atau
daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada
Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar PT paling lamabat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal percatatan pemindahan hak.
Jika pemberitahuan belum dilakukan, menteri hukum dan HAM
akan menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan
berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di
pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
e.
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan PT kepada
akuntan publik untuk diaudit, jika menyangkut hal-hal berikut.
·
Kegiatan usaha PT adalah menghimpun dan/atau mengelola
dana masyarakat.
·
PT menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat.
·
PT merupakan PT Terbuka.
·
PT merupakan Persero.
·
PT mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha
dengan jumlah nilai paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah); atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
f.
Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
g.
Direksi menyampaiakn laporan tahunan kepada RUPS
setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku PT berakhir
h.
Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
dengan didahului pemanggilan RUPS. Penyelenggaran RUPS dilakukan atas
permintaan:
·
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang
lebih kecil, atau
·
Dewan komisaris.
i.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk hal-hal berikut.
·
Mengalihkan kekayaan PT, atau
·
Menjadikan jaminan utang kekayaan PT, yang merupakan
lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih PT dalam (satu)
transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Yang dimakasud dengan transaksi dalam hal ini adalah
transaksi pengalihan kekayaan bersih PT yang terjadi dalam jangka waktu 1
(satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar PT.
j.
Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas
PT kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
k.
Direksi PT terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi
atau lebih.
Tugas Anggota Direksi
·
Anggota Direksi wajib melaporkan kepada PT mengenai
saham yang dimiliki anggota Direrksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya
dalam PT dan PT lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
·
Anggota Direksi yang tidak melaporkan dan menimbulkan
kerugian bagi PT, maka bertanggung jawabsecara pribadi atas kerugian PT
tersebut.
0 Response to "Tugas Direksi (PT)"
Post a Comment