Pengertian Perusahaan

•Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba (Pasal 1.b. UU Wajib Daftar Perusahaan)

•Setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum (UU Dokumen Perusahaan)

0 Response to "Pengertian Perusahaan"

Post a Comment