Sanksi bagi direksi yang melakukan pelanggaran
·
Rescission
of the contract, yaitu pembatalan perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan direksi secara pribadi.
·
Expropriation
of member’s property, yaitu pengambilalihan harta direksi. Hal ini terjadi
karena adanya fraud of minority,
yaitu tindakan yang merugikan kepentingan minoritas dalam PT.
·
Restoration
of the company’s property, yaitu pengembalian harta kekayaan PT yang telah
diambil dan dimamfaatkan secara tidak sah oleh direksi.
·
Summary
dismissal, yaitu pemecatan lebih awal kepada direksi. PT memiliki hak untuk
melakukan hal ini sebagai pemberi kerja untuk memberhentikan anggota direksi
sebagai karyawannya.
·
Account of
profits, yaitu penyerahan keuntungan yang diperoleh anggota direksi
secara tidak sah kepada PT.
0 Response to "Sanksi bagi direksi yang melakukan pelanggaran"
Post a Comment