Sanksi bagi direksi yang melakukan pelanggaran

·         Rescission of the contract, yaitu pembatalan perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan direksi secara pribadi.

·         Expropriation of member’s property, yaitu pengambilalihan harta direksi. Hal ini terjadi karena adanya fraud of minority, yaitu tindakan yang merugikan kepentingan minoritas dalam PT.

·         Restoration of the company’s property, yaitu pengembalian harta kekayaan PT yang telah diambil dan dimamfaatkan secara tidak sah oleh direksi.

·         Summary dismissal, yaitu pemecatan lebih awal kepada direksi. PT memiliki hak untuk melakukan hal ini sebagai pemberi kerja untuk memberhentikan anggota direksi sebagai karyawannya.


·         Account of profits, yaitu penyerahan keuntungan yang diperoleh anggota direksi secara tidak sah kepada PT.

0 Response to "Sanksi bagi direksi yang melakukan pelanggaran"

Post a Comment