Perusahaan Badan Hukum

 1.    Pengertian Badan Hukum
Istilah badan hukum sudah merupakan istilah yang resmi, istilah ini dapat dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain:
1)    dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;


2)    dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
3)    dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
4)    dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
5)    dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 207 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya                                                                                                                              
Mengenai pengertian badan hokum, beberapa pendapat yang berbeda-beda dari para sarjana dan pakar hokum antara lain :
1.    Menurut kamus hokum Bahasa Indonesia Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum
2.    Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang dimaksud dengan badan hokum adalah tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertidak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia suatu “person” yang tunggal[1] 
3.    Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya[2]


4.    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat sebagai berikut: “Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum”.[3]
5.    Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan[4]
6.    Menurut R. Soeroso, SH, badan hokum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum[5]
7.    Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya[6]
8.    Menurut Molengraaff, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.
9.    Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.


Tidak semua perhimpunan/persekutuan manusia merupakan badan hokum, melainkan hanya perhimpunan-perhimpunan yang bertindak dalam  pergaulan hokum seolah-olah ia adalah sesuatu person[7].
Persekutuan-persekutuan manusia yang yuridis diperlakukan seolah-olah ia merupakan suatu subjek hokum telah terdapat lama sebelum ia dikonstruksi sebagai “badan hokum” . Jadi kita harus memperbedakan kenyataan-kenyataan dari konstruksi yuridisnya, atau dengan perkataan lain, antara kenyataan dan teori yang disusun untuk menerangkannya.
Kenyataannya ialah, bahwa dalam pergaulan hokum, sejumlah manusia acapkali bertindak bersama-sama dan diperlakukan seolah-olah ia adalah seorang tunggal. Itu kelihatan jika salah seorang anggota persekutuan bertindak atas nama persekutuan itu terhadap pihak ketiga, maka dari perbuatan itu tidak (secara langsung) timbul hak atau kewajiban untuk anggota itu sendiri, juga tidak untuk anggota-anggota lainnya secara pribadi, melainkan untuk orang-orang bersama yang termasuk persekutuan yang dengan singkat kita satukan nama ketuan “persekutuan”. Jadi persekutuan mempunyai harta benda, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya masing-masing[8]
2.    Syarat - syarat  Badan Hukum
Sebagai subjek hokum, ada beberapa syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh suatu badan/ perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon) untuk keikutsertaannya dalam pergaulan/ lalu lintas hukum.
Beberapa pendapat/ doktrin para sarjana/ pakar hukum tentang syarat-syarat sebagai badan hokum  :
a.    Menurut R. Soeroso, SH,[9] syarat-syarat untuk menjadi badan hokum adalah (1) memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya (2) hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
b.    Menurut Chidir Ali[10] pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu: - perkumpulan orang (organisasi); - dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan hukum (rechtsbetrekking); - mempunyai harta kekayaan tersendiri; - mempunyai pengurus; - mempunyai hak dan kewajiban; - dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
c.    Menurut Jimly Asshiddiqie[11] Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok yaitu: 1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
d.    H.M.N Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persyaratan agar suatu badan dapat dikatakan berstatus badan hukum meliputi keharusan: 1) Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu; 2) Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama; 3) Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.


e.    Menurut Riduan Syahrani[12] ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan /perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini: 1) Adanya kekayaan yang terpisah; 2) Mempunyai tujuan tertentu; 3) Mempunyai kepentingan sendiri; Ada organisasi yang teratur
f.     Dalam B.W badan hokum tidak diatur jelas, hal ini dapat ditemukan pada Buku III titel IX Pasal 1653 s/d 1665.
Diakuinya himpunan/ perkumpulan/ badan usaha sebagai badan hukum adalah dengan mendapat pengesahan dari Pemerintah cq Kementerian Hokum dan Ham RI. Peraturan perundang – undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain :
1)    Dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum, Stb. 1927 No. 156 tentang Gereja dan Organisasi – organisasi Agama
2)    Undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
3)    Undang – undang No. 12 Tahun 1998 tentang Perbankan
4)    Di dalam Pasal 7 ayat (6) UU PT No. 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan
5)    Didalam Pasal 9 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
6)    Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
7)    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara


3.    Pembagian Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KHUPerdata diatas bahwa Badan Hukum dibagi 3, yaitu :
1.    Badan Hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum atau disebut sebagai badan hokum public misalnya, Negara, Pemerintah Provinsi, Daerah, Kota, Kecamatan, Bank-Bank Negara, Lembaga, Majelis dan sebagainya.
2.    Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum misalnya misalnya perkumpulan – perkumpulan, gereja dan organisasi – organisasi agama dan sebagainya.
3.    Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang – undang dan kesusilaan. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya.
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[13], persekutuan manusia yang termasuk dalam furusa hokum (badan hokum) dibagi 3 yaitu :
1.    Badan Hukum Privat, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya
2.    Badan Hukum Orisinil (yang lahir secara historis), yaitu Negara, Provinsi, Kota Praja dan sebagainya.
3.    Badan Hukum Khusus (yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja, misalnya subak dibali, Water schape di Klaten
Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, dikemukakan adanya tiga jenis badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum yang diadakan atau dididirikan oleh pemerintah;
2) Badan hukum yang diakui oleh pemerintah; dan
3) Badan hukum dengan konstruksi perdata.


Menurut Jimly Asshiddiqie [14]badan hokum dibedakan atas 4 macam, yaitu:
1)    Lembaga-lembaga negara yang dibentuk dengan maksud untuk kepentingan umum dapat mempunyai status sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan umum dan menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. Misalnya Komisi Pemilihan Umum yang dalam menjalankan tugasnya menetapkan keputusan tentang partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.
2)    Badan hukum yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan aktivitas di bidang hukum perdata. Misalnya, Bank Indonesia sebagai bank sentral menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli valuta asing dengan badan usaha lain.
3)    Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan aktivitas di bidang hokum publik. Misalnya, suatu yayasan yang dibentuk oleh pribadi-pribadi para dermawan untuk membantu
pemberian bantuan obat-obatan dan fasilitas kesehatan bagi orang miskin atau pegawai negeri sipil golongan I di suatu daerah tertentu.
4)    Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan aktivitas di bidang perdata. Misalnya koperasi ataupun perseroan terbatas yang didirikan oleh pendirinya untuk kepentingan
Perdata dan menjalankan aktivitas perdagangan yang mendatangkan keuntungan perdata bagi yang bersangkutan.
Menurut bentuknya[15] badan hokum dibedakan menjadi 2 :
1)    Badan hokum public (publiek rechtpersoon), contoh : Negara RI, Pemerintah Daerah TK I, II dan Kecamatan, Bank Umum, Perusahaan Negara, Pertamina
2)    Badan hokum privat (Privat rechtpersoon), contoh : Yayasan, Perkumpulan Gereja, Badan-badan wakaf, PT, Koperasi, Partai Politik.


4.    Badan Hukum yang berlaku di Indonesia
1.    Badan Hukum Publik
Menurut Prof Bagir Manan[16], Dinamakan badan hukum publik, bukan karena ada penyertaan modal negara atau pemerintah. Disebut badan hukum publik karena merupakan badan pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi atau tugas-tugas pemerintahan, tetapi diberi status sebagai badan hukum. Penyertaan modal negara dapat dilakukan pada badan hukum keperdataan. Badan hukum publik tidak dibentuk berdasarkan (oleh) perjanjian (overeenkomst, contract) melainkan oleh negara dengan undang-undang atau pemerintah dengan kuasa undang-undang.
Contoh badan hukum publik :
1.    Negara Republik dibentuk berdasarkan UUD 1945
2.    Kementerian Negara dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
3.    Pemerintahan Daerah dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4.    Pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan (UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005,
5.    Lembaga, Majelis, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Negara, dan sebagainya.   
2.    Badan Hukum Privat
Badan hokum privat/ perdata atau sipil ialah badan hokum yang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hokum itu.


Menurut tujuan[17] badan hukum privat dibagio/ dibedakan atas :
a.     Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal
Misal : perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan yang didirikan oleh para pendiri, dengan tujuan social, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
b.     Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba
Misal : Perseroan Terbatas,
c.      Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggota-anggotanya
Misal : Koperasi, Partai Politik
Menurut jenisnya[18] badan hokum privat dibagi atas dua jenis golongan, yaitu :
a.    Korporasi
Adalah gabungan (kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama – sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu, korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang terpisah dengan hak – hak dan kewajiban – kewajiban para anggotanya.
Beberapa contoh korporasi adalah :
1)    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan saja, tanpa melibatkan harta pribadi  atau perseorangan yang ada didalamnya (para pemegang saham), didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya sebagai badan hokum, PT dianggap layaknya perorangan secara individu yang dapat melakukan  perbuatan hokum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut didepan pengadilan[19].


Terdapat 5 jenis PT di Indonesia[20]
a.    PT Tertutup disebut juga PT Biasa
-       PT Tertutup adalah PT dengan saham yang dimiliki oleh orang-orang tertentu, saham tidak dijual pada masyarakat.
-       Saham berupa saham atas nama, yaitu saham yang didalamnya tertera nama pemilik yang terdaftar sebagai anggota PT
-       Modal dasar minimal 50jt rupiah.
-       Mencantumkan PT didepan nama perusahaannya.
-       Segala hal tentang PT tertutup dapat dilihat pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
b.    PT Terbuka disebut juga PT. Go Public
-       PT Terbuka adalah PT dengan saham yang diperjualbelikan atau melakukan penawaran umum saham, melalui pasar modal atau bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
-       Saham berupa saham atas tunjuk, yaitu saham yang didalamnya tidak tertera nama pemiliknya
-       Pemilik saham adalah orang-orang yang memegang saham  dan saham dapat diperjualbelikan secara bebas.
-       Mencantumkan nama PT didepan nama perusahaannya dan diakhir nama perusahaannya mencantumkan (Tbk)
-       Modal dasar minimal 3milyar rupiah
-       Saham dimiliki minimal 300 pemegang saham
-       Segala hal terkait dengan PT Terbuka dapat dilihat pada UU  No 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.


c.    PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
-       Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah PT dengan penanaman modal dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
-       Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
d.    PT Penanaman Modal Asing (PMA)
-       Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing sepenuhnya maupun sebagian dengan penanam modal dalam negeri.
-       Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
  
e.    PT Persero
-       Persero adalah Badan Usaha Milik Negara dengan modal seluruh atau sebagian adalah milik Negara dan terpisah dari kekayaan Negara. Awalnya berbentuk perusahaan Negara (PN), saat ini diubah menjadi PT untuk meningkatkan efisiensi.
-       Segala hal terkait dengan Persero dapat dilihat pada : PP No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Persero; UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.


2)    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan korporasi yang berbadan hokum yang didirikan oleh para anggota dengan sistem kekeluargaan dan usaha bersama sesuai dengan kepribadian yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Landasan hokum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sampai dengan terbentuknya undang – undang yang baru setelah pada tahun 2014 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan mengembalikan ke UU No. 25 Tahun 1992.
Status badan hokum koperasi diperoleh setelah adanya pengesahan akte pendirian oleh pemerintah, hal ini terdapat pada pasal 9 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Syarat-syarat tentang pembentukan koperasi diatur dalam Pasal 7 & 8 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, antara lain :
1.    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar, sekurang-kurangnya a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
2.    mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
3.    mendapat pengesahan akte pendirian oleh pemerintah.
.
b.    Yayasan
Adalah harta kekayaan yang di tersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[21] Yayasan adalah harta yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.


Dasar hokum yang menyatakan bahwa Yayasan adalah badan hokum terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan diakuinya status sebagai badan hokum terdapat Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Nor 28 Tahun 2004 atas perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Syarat – syarat pendirian Yayasan adalah sebagai berikut :
a.    Didirikan oleh satu orang atau lebih.
b.    Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya
c.    Dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
d.    Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia
e.    Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
f.     Tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
g.    Nama yayasan harus didahului dengan kata ”Yayasan”


[1] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2011.,hlm 193
[2] Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009, hlm 124
[3] Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (suatu orientasi), Edisi I, CV Rajawali, Jakarta, 1983 dalam Chidir Ali, ibid, hlm 17
[4] Sri Soedewi Masjchoen dalam Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Cetakan kelima, Jakarta, 2008, hlm 26.


[5] R. Soeroso, SH, op.cit , hlm 238
[6] Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009, hlm 124
[7] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194
[8] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194-195
[9] R. Soeroso, SH, op.cit, hlm 238
[10] Chidir Ali, op.cit, hlm 21
[11] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006, hlm 69.
[12] Riduan Syahrani, op.cit, hlm 61
[13] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194-195
[14] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Cetakan Kedua, Jakarta, 2006, hlm 91.
[15] R. Soeroso, SH, op.cit, hlm 239
[16] Keterangan yang disampaikan di hadapan Sidang Majelis Mahkamah Konstitusi RI tanggal 3 Juli 2013 dalam perkara No. 33/PUU-XI/2013 perihal permohonan uji yudisial (judicial review) terhadap UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
[17] R. Soeroso, op.cit, hlm 240
 [18] R. Soeroso, op.cit, hlm 241
 [19] Winarti & Darda Syahrizal, 205 Pertanyaan tentang PT, CV, Persero dan badan usaha lainnya, Laskar Aksara, Cet I, 2012, hlm, 1-2
[20] Winarti & Darda Syahrizal, Op.cit, hlm 2-4
[21] Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, Op.cit.,hlm 194-197

0 Response to "Perusahaan Badan Hukum "

Post a Comment