Pemberhentian Sementara Direksi PT

Dalam pasal 94 ayat 6 disebutkan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian direksi perseroan hanya dapat dilakukan melalui RUPS. Mengingat pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda, Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara.

Maka apabila direksi tidak menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) atau diduga melakukan pelanggaran ataupun penyimpangan dalam menyelenggarakan perseroan maka oleh Dewan Komisaris dapat melakukan pemberhentian sementara sampai dilakukannya RUPS untuk memustuskan apakah menguatkan keputusan pemberhentian sementara atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut.

Dalam hal direksi akan diberhentikan sementara maka hal itu dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 106 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang pemberhentian sementara Direksi PT. Pasal 106 ini dilandasi oleh pasal 105 yang menyatakan "Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya". 

Pemberhentian sementara ini tidak memerlukan persetujuan RUPS tetapi dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Pemberhentian sementara direksi oleh Dewan Komisaris harus dilakukan secara tertulis dan dengan menyebutkan alasan pemberhentian sementara. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1). Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

0 Response to "Pemberhentian Sementara Direksi PT"

Post a Comment