Organ dalam Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).
Dalam sebuah Perseroan terbatas terdapat Organ yang merupakan bagian terpenting dalam menyelenggarakan suatu perseroan. Perseroan memiliki organ-organ yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Organ dalam perseroan adalah :
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Direksi
  3. Dewan Komisaris.
ad 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar (Pasal 1 ayat 4 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas) ad. 2 Direksi Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. ad. 3 Dewan Komisaris Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 

0 Response to "Organ dalam Perseroan Terbatas (PT)"

Post a Comment