Kewajiban Direksi (PT)

a.            Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta newakili PT, di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pengurusan PT wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
b.            Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT, apabila yang bersangkutan  bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Jika direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng (menanggung secara bersama-sama) bagi setiap anggota direksi.
Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan hal-hal berikut:
·         Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
·         Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
·         Tidak mempunyai benturan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
·         Telah mengabil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
c.             Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beriktikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali saham yang batal karena hukum.
d.            Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisiaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Anggota direksi dan anggota dewan komisaris dibebaskan dari tanggung jawab apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

e.            Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata PT menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada PT.

0 Response to "Kewajiban Direksi (PT)"

Post a Comment