Kewajiban Direksi (PT)
a.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT
untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta newakili PT, di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pengurusan PT wajib dilaksanakan setiap anggota direksi
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
b.
Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian PT, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Jika direksi terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih,
tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng (menanggung secara bersama-sama)
bagi setiap anggota direksi.
Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian apabila dapat membuktikan hal-hal berikut:
·
Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya.
·
Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
·
Tidak mempunyai benturan kepentingan secara langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
·
Telah mengabil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.
c.
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita pemegang saham yang beriktikad baik, yang timbul akibat
pembelian kembali saham yang batal karena hukum.
d.
Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisiaris
secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris dibebaskan dari tanggung jawab
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
e.
Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata PT
menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada PT.
0 Response to "Kewajiban Direksi (PT)"
Post a Comment