Tugas Dewan Komisaris (PT)
Dewan
komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Tugas Dewan
Komisaris
a.
Memenuhi beberapa kewajiban sebagai berikut.
·
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya.
·
Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan sahamnya
dan/atau keluarganya pada PT tersebut dan PT lain.
·
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
b.
Memberikan persetujuan serta menelah terhadap rencana
kerja yang disampaikan oleh direksi, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan.
c.
Semua anggota dewan komisaris menandatamgani laporan
tahunan yang juga ditandatangani olehsemua anggota direksi, yang menjabat pada
tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor PT sejak panggilan RUPS
untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.
Jika terdapat anggota direksi atau anggota dewan komisaris
yang tidak menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus menyebutkan
alasanya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh direksi dalam
surat tersendiri yang ldilekatkan dalam lapoeran tahunan. Jika hal tersebut tidak
dilakukan, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
d.
Memberikan persetujuan apa adanya pembagian dividen
interim yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.
e.
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, jika di dalam anggaran dasar terdapat
menetapkan wewenang tersebut.
Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian
persetujuan atau bantuan tanpa persetujuan atau bantuan dewan komisaris
perbuatan hukum tetap mengikat PT sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum
tersebut beriktikad baik.
f.
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan
komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
Dewan komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan, berlaku semua ketentuan mengenai
hak, wewenang, dan kewajiban direksi terhadap PT dan pihak ketiga.
0 Response to "Tugas Dewan Komisaris (PT)"
Post a Comment