Tugas Dewan Komisaris (PT)

Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Tugas Dewan Komisaris

a.            Memenuhi beberapa kewajiban sebagai berikut.
·         Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.

·         Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada PT tersebut dan PT lain.
·         Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

b.            Memberikan persetujuan serta menelah terhadap rencana kerja yang disampaikan oleh direksi, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

c.             Semua anggota dewan komisaris menandatamgani laporan tahunan yang juga ditandatangani olehsemua anggota direksi, yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor PT sejak panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.

Jika terdapat anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, yang bersangkutan harus menyebutkan alasanya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh direksi dalam surat tersendiri yang ldilekatkan dalam lapoeran tahunan. Jika hal tersebut tidak dilakukan, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

d.            Memberikan persetujuan apa adanya pembagian dividen interim yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.

e.            Memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, jika di dalam anggaran dasar terdapat menetapkan wewenang tersebut.
Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan tanpa persetujuan atau bantuan dewan komisaris perbuatan hukum tetap mengikat PT sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.

f.              Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

Dewan komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan, berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban direksi terhadap PT dan pihak ketiga.

0 Response to "Tugas Dewan Komisaris (PT)"

Post a Comment