Tanggung Jawab Dewan Komisaris (PT)

a.            Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Anggota direksi dan anggota dewan komisaris dibebaskan dari tanggung jawab apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahaannya.
b.            Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata PT menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada PT. Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian PT, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.
c.             Jika pengangkatan anggota dewan komisaris tidak memenuhi persyaratan, maka batal karena hukum sejak saat anggota dewan komisaris lainnya atau direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut. Namun, perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota dewan komisaris untuk dan atas nama dewan komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab PT dan tidak mengurangi tanggung jawab anggota dewan komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Pt.
d.            Dewan komisaris bertanggung jawab dan wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
Setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Dewan komisaris yang terdiri atas 2 (dua)  anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab berlakusecara tanggung renteng bagi setiap anggota dewan komisaris.
Anggota dewan komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan beberapa hal sebagai berikut:
·         Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
·         Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
·         Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
e.            Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Tanggung jawab juga berlaku juga bagi anggota dewan komisaris yang sudah tidak mejabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

0 Response to "Tanggung Jawab Dewan Komisaris (PT)"

Post a Comment