Tanggung Jawab Dewan Komisaris (PT)
a.
Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris dibebaskan dari tanggung jawab
apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahaannya.
b.
Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata PT
menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada PT. Direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas kerugian PT, dalam hal pemegang saham tidak dapat
mengembalikan dividen interim.
c.
Jika pengangkatan anggota dewan komisaris tidak
memenuhi persyaratan, maka batal karena hukum sejak saat anggota dewan
komisaris lainnya atau direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan
tersebut. Namun, perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota dewan
komisaris untuk dan atas nama dewan komisaris sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab PT dan tidak mengurangi tanggung
jawab anggota dewan komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Pt.
d.
Dewan komisaris bertanggung jawab dan wajib dengan
iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas
pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan PT dan sesuai
dengan maksud dan tujuan PT.
Setiap anggota dewan komisaris ikut
bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian PT, apabila yang bersangkutan
bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Dewan komisaris yang terdiri atas 2
(dua) anggota Dewan Komisaris atau
lebih, tanggung jawab berlakusecara tanggung renteng bagi setiap anggota dewan
komisaris.
Anggota dewan komisaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan beberapa hal sebagai berikut:
·
Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.
·
Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian.
·
Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
e.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang
dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk membayar seluruh
kewajiban PT akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota dewan komisaris
secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota direksi atas
kewajiban yang belum dilunasi.
Tanggung
jawab juga berlaku juga bagi anggota dewan komisaris yang sudah tidak mejabat 5
(lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
0 Response to "Tanggung Jawab Dewan Komisaris (PT)"
Post a Comment