Persetujuan RUPS

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau yang lebih sering kita kenal UU PT, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi yang terdapat dalam perseroan. Direksi dalam menyelenggarakan perseroan dapat bertindak tanpa memerlukan persetujuan RUPS dan ada juga yang memerlukan persetujuan RUPS. 

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terdapat hal-hal yang memerlukan persetujuan RUPS, yaitu :

  1. Pasal 19 ayat 1 "Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS"
  2. Pasal 35 ayat 1 "Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS". 
  3. Pasal 38 ayat 1 "Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal"
  4. Pasal 41 ayat 1 "Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS".
  5. Pasal 44 ayat 1 "Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar".
  6. Pasal 64 ayat 2 "Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan".
  7. Pasal 69 ayat 1 "Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS".
  8. Pasal 71 ayat 1 "Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS".
  9. Pasal 73 ayat 2 "RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
  10. Pasal 92 ayat 5 "Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS".
  11. Pasal 94 ayat 6 " Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.".
  12. Pasal 96 ayat 1 "Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS"
  13. Pasal 102 ayat 1 " Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak".
  14. Pasal 104 ayat 1 "Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang".
  15. Pasal 105 ayat 1 "Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya".
  16. Pasal 109 ayat 2 "Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia".
  17. Pasal 111 ayat 1 "Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS".
  18. Pasal 125 ayat 4 "Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89".
  19. Pasal 142 ayat 1 "Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS".

0 Response to "Persetujuan RUPS"

Post a Comment