Objek Hukum Perusahaan

Pengertian Objek Hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek Hukum Perusahaan adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum perusahaan